Peranan Keterwakilan Perempuan pada Badan Permusyawaratan Desa dalam Memperjuangkan Kepentingan Perempuan

Studi di Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas

Authors

  • Nursyamsiah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Tomi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

DOI:

https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v2i3.687

Keywords:

Peranan, Keterwakilan Perempuan, BPD

Abstract

Instruksi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa keanggotaan BPD harus diisi oleh minimal satu orang perempuan. Adanya perwakilan perempuan  diharapkan mampu menyerap aspirasi kepentingan perempuan di desa tersebut. namun yang terjadi, setelah perwakilan perempuan terpilih, aspirasi kepentingan perempuan tidak di serap. Fokus masalah dalam penelitian ini bagaimana pelaksanaan keterwakilan perempuan dalam memperjuangkan kepentingan perempuan  di Desa Makrampai dan apa saja faktor penghambatnya. Jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan dengan Pendekatan sosiologis empiris. Hasil penelitian ini adalah pertama, Peran perempuan di pembangunan desa sudah cukup turut dalam forum perencanaan dan pembangunan desa dengan adanya partisipasi dalam organisasi yang didominasi perempuan di desa yaitu PKK, Posyandu, kelompok pengajian Kelompok Tani, dan kelompok Persatuan Hajatan. Namun penyampaian pendapat dan perjuangan aspirasi kaum perempuan di desa masih dianggap lemah dan hanya sebagai bagian pelengkap dalam anggota BPD Desa, hal ini dibuktikan dengan pengakuan dari anggota BPD yang masih kurang memahami  secara detail tentang rincian tugas dari keterwakilan perempuan tersebut. Kedua, faktor yang menghambat adalah minimnya pengetahuan anggota keterwakilan perempuan dalam BPD, kurangnya koordinasi kepada masyarakat. dan Belum ada kegiatan secara khusus untuk peningkatan kapasitas maupun pembinaan bagi anggota keterwakilan perempuan dalam BPD.

References

Abdurrahman, A. Z., Herawati, N. R., & Marlina, N.-. (2023). Representasi Unsur Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Karangsari. Journal of Politic and Government Studies, 12(3), Article 3.

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Biddle, B. J. (1986). Developments in Role Theory. Academic Press.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications, Inc. https://www.pdfdrive.com/qualitative-quantitative-and-mixed-methods-approaches-e91943566.html

Fauziyyah, G. (2022). Pendampingan Demokratisasi Desa Bagi Masyarakat Dusun Pejaten Desa Jetis Cilacap. Kampelmas, 1(1), 247–260.

Gunawan, I. (2015). METODE PENELITIAN KUALITATIF. http://fip.um.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/3_Metpen-Kualitatif.pdf

Hardjaloka, L. (2012). Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Perspektif Regulasi dan Implementasi. Jurnal Konstitusi, 9(2), Article 2. https://doi.org/10.31078/jk928

Indonesia, P. P. (2014). UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014

Irfandi, I., Husen, L. O., & Muhdar, M. Z. (2022). TINJAUAN HUKUM TERHADAP BATAS MINIMAL 30% CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN YANG DIAJUKAN OLEH PARTAI POLITIK PADA PEMILU LEGISLATIF. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.382

Mendrofa, D. (2022). Analisis Pelaksanaan Keterwakilan Perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapanunggal. Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Dan Terluar, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.33541/ji.v5i2.4550

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis (R. Holland, Ed.; 2nd ed.). SAGE Publications, Inc.

Ningsih, F., Melayu, H. A., & Eriyanti, N. (2024). Kesetaraan Gender dan Representasi Politik: Perjuangan Partisipasi Perempuan dalam Politik di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 11(2), 168–182. https://doi.org/10.32505/politica.v11i2.10602

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (2016).

Priambudi, K. N. (2019). Penguatan Keterwakilan Perempuan Dalam Badan Permusyawaratan Desa [Skripsi, Universitas Airlangga]. Http:///lib.unair.ac.id

Soekanto, S. (2002). Teori Peranan. Bumi Aksara.

Downloads

Published

2024-12-31