Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Kontrak di Indonesia

Authors

  • Ariadin Universitas Sawerigading

DOI:

https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i3.505

Keywords:

Melawan Hukum, Hukum Kontrak, KUHPerdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum dalam perspektif Hukum Kontrak dan mengetahui bentuk kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam perspektif Hukum Kontrak. Jenis penelitian adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan. ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang diuraikan secara jelas terkait persoalan yang diteliti. Sehingga disimpulkan bahwa hubungan kontraktual yang dilanggar oleh seseorang disebut dengan wanprestasi, sehingga yang menjadi alasan dapat dilakukannya gugatan perbuatan melawan hukum tersebut karena hubungan kontraktual yang mengikat para pihak yang melakukan perjanjian sudah diatur dalam KUHPerdata apabila dalam hal perjanjiannya salah satu pihak melanggar dari adanya kontrak tersebut maka sama saja dengan melanggar kewajiban Undang-Undang yang sudah ditentukan.

References

Agustina, Rosa. (2003). Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarja FHUI

Apriani, T. (2021). KONSEP GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI SERTA SISTEM PENGATURANNYA DALAM KUH PERDATA. GANEC SWARA, 15(1), Article 1. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193

Badrulzaman, Mariam Darus. (1983). KUHPerdata – Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Alumni.

Djojodirjo, M. A. Moegni. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita.

Fuady, Munir. (2005). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya

H.S., S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (14th ed.). Sinar Grafika.

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(01), Article 01. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923

idtesis.com. (2013). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/

Indonesia, P. P. (1847). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail

Indonesia, Pemerintah Pusat. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. https://www.dilmil-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/09/Kitab-Undang-Undang-Hukum-Perdata.pdf

Kelik Wardiono, 2014. Perjanjian Baku, Klausul Eksonerasi dan Konsumen: sebuah Deskripsi Tentang Landasan Normatif, Doktrin, dan Praktiknya. Ombak.

Khumedi, Ja’Far. (2015). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. IAIN Raden Intan Lampung.

Poerwadarminto, Bakti. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum. Mandar Maju.

Putra, D. Y., Danil, E., & Hasbi, M. (2023). KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN KLAUSA KERUGIAN KONSEKUENSIAL DALAM PERKARA WANPRESTASI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1106.K/Pdt/2016. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(7), Article 7. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i7.1181

Santoso, Lukman. (2012). Hukum Perjanjian Kontrak. Cakrawala

Slamet, S. R. (2013). Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, 10(2). https://doi.org/10.47007/lj.v10i2.359

Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajawaIi Grafindo.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. (2010). Hukum Perutangan, Seksi Hukum Perdata. Fakultas Hukum UGM.

Subekti dan Tjitrosudibio. (2002). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet. Ke-32. PT. Pradnya Paramita.

Wardah. (2017). “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/2016)”, Artikel Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2023-11-23