Parkir Liar dalam Perspektif Teori Efektifitas Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i4.351Keywords:
parkir liar, efektifitas hukumAbstract
Parkir liar menjadi fenomena yang sering dijumpai di masyarakat. Parkir Sembarangan ini memang sekilas tampak sepele, akan tetapi jika dibiarkan terus menerus dapat mengganggu perjalanan pengguna jalan bahkan dapat menaikkan angka kecelakaan. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis kasus yang sedang terjadi di masyarakat yakni fenomena parkir liar perspektif teori efektifitas hukum. Pengumpulan data di dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Selanjutnya analisis data dilakukan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa penyebab kasus parkir liar antara lain belum terjalinnya koordinasi yang baik antara, masyarakat, pemerintah dan pemilik toko di mana parkir liar digunakan. Dari perspektif teori efektifitas hukum, penyebab parkir liar adalah dari aspek kesadaran masyarakat dan kurangnya penegakan peraturan. Penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan belum berjalan efektif.
References
Abubakar, R. (2021). PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN (1st ed.). SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Audi K, F. (2023). EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENERTIBAN PARKIR LIAR PADA BAHU JALAN DALAM MENGURANGI KEMACETAN DI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN [Diploma, IPDN]. http://eprints.ipdn.ac.id/15300/
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Hani, U. (2022, November 13). Risiko Parkir Sembarangan, Waspada Tindak Kejahatan hingga Potensi Hukumannya. Otoklix Blog. https://otoklix.com/blog/parkir-sembarangan/
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis (R. Holland, Ed.; 2nd ed.). SAGE Publications, Inc.
Nola, L. F. (2017). UPAYA PELINDUNGAN HUKUM SECARA TERPADU BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) (INTEGRATED LEGAL PROTECTION FOR MIGRANT WORKERS) | Nola | Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.949
Pemerintah Pusat. (2013). PP No. 79 Tahun 2013. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/5414/pp-no-79-tahun-2013
Putra, M. R. N. D. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PARKIR LIAR DI KOTA MAKASSAR [Thesis, UNIVERSITAS BOSOWA]. http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2767
Rahman, M. Y., Badaru, B., & Buana, A. P. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar di Kawasan Wisata. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), Article 1.
Sasambe, R. O. (2016). Kajian terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas oleh Kepolisian. Lex Crimen, 5(1), 3398.
Sinaga, E. (2019). POLITIK LEGISLASI HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), Article 1. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.306
Siregar, N. F. (2018). EFEKTIVITAS HUKUM. Al-Razi : Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Kemasyarakatan, 18(2), Article 2.
Soekanto, S. (1985). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Remadja Karya.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.
Sugiyono, S. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Syahuri, T. (2005). Komisi Yudisial:norma Etika yang Dipositifkan dan Metode Kerjannya. Lex Jurnalica, 2(3), 17943.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bagus Armanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


