Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat Terhadap Pendanaan Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i2.199Keywords:
Pendidikan, Pendanaan, MasyarakatAbstract
Pendidikan merupakan salah satu faktor kunci dalam pembangunan suatu negara, namun sering kali terkendala oleh keterbatasan dana yang dialokasikan. Oleh karena itu, peran serta tanggung jawab masyarakat menjadi sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan, partisipasi masyarakat dalam menyumbangkan dana untuk pendidikan dapat berkontribusi melalui donasi pribadi, sponsor perusahaan, atau melalui program pemerintah yang mendorong partisipasi publik. kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan manfaatnya bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Dengan meningkatkan kesadaran ini, diharapkan masyarakat akan lebih cenderung mendukung pendidikan dan bersedia menyumbangkan dana untuk tujuan pendidikan. Partisipasi aktif masyarakat dapat memainkan peran penting dalam memastikan dana pendidikan digunakan dengan tepat dan efisien. pemerintah juga harus menciptakan kebijakan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Dalam rangka mencapai pendidikan yang berkualitas dan inklusif, peran dan tanggung jawab masyarakat sangat penting dalam mendukung pendanaan pendidikan.
References
Aini, N. Q., & Pgmi, A. (2022). Universitas Islam Negeri Prof. Kh. Saifuddin Zuhri. 214110405152, 1–19.
Arifin, B. (2017). Peran masyarakat dalam meningkatkan mutu sarana pendidikan. 1–124.
Asiah, D. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah, Pihak Swasta, dan Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan. Jurnal Pelita Nusantara: Kajian Ilmu Sosial Multidisiplin, 1(1), 68–75.
cabang dinas pendidikan wilayah 2. (t.t.). Peran Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan. https://www.cabdin2sulbar.id/2023/01/peran-masyarakat-dalam-pembiayaan.html
Laucitsandra. (2021). Mengenal Fungsi Pajak di Indonesia.
Nurhadi, M. (2013). Mencari Alternatif Sumber Daya Pendanaan Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan, 1(1), 1–12.
Nurhasanah. (2017). Peran Masyarakat Dalam Pendidikan Islam. Fondatia: Jurnal Pendidikan Dasar, 1(1), 61–67.
PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Pub. L. No. 48 (2008). https://www.polsri.ac.id/panduan/01.%20umum/07.%20Peraturan%20Pemerintah%20Republik%20Indonesia%20Nomor%2048%20Tahun%202008%20Tanggal%204%20Juli%202008%20Tentang%20Pendanaan%20Pendidikan.PDF
Rahman, A., Munandar, S. A., Fitriani, A., Karlina, Y., & Yumriani. (2022). Pengertian Pendidikan, Ilmu Pendidikan dan Unsur-Unsur Pendidikan. Al Urwatul Wutsqa: Kajian Pendidikan Islam, 2(1), 1–8.
Rusdiana. (2019). MANAJEMEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN: Filosofi, Konsep, dan Aplikasi. Pusat Penelitian dan Penerbitan UIN SGD Bandung.
Shaleha, K., & Panggabean, D. S. (2022). Pengaruh Pembiayaan Pendidikan Terhadap Kualitas Pendidikan Di SD Siburbur Kabupaten Tapanuli. Edumaniora, 1(1), 35–46.
Suryadi Ary Bayu Nugraha. (t.t.). HUKUM DALAM PENDIDIKAN PENDANAAN PENDIDIKAN,” n.d.
Sutisna, A. (2021). Permendikbud 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler. Journal of Chemical Information and Modeling, 43(1), 7728.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Siti Julaeha, Hani Fitriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


