Bimbingan Pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi
DOI:
https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i2.192Keywords:
Bimbingan Pranikah, pengantin, keluarga harmonisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Parigi. Menurut Departemen Agama Republik Indonesi Bimbingan Pranikah adalah proses bantuan yang diberikan kepada individu agar dalam menjalankan pernikahan dan kehidupan rumah tangga bisa selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah SWT, sehingga dapat mencapai kebahagiaan dunia maupun ahkirat. Bimbingan pranikah dapat menjadi bekal bagi calon pengantin untuk menuju serta menciptakan keluarga yang harmonis dan sebagai wadah. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. KUA Kecamatan Parigi melaksanakan atau memberikan bimbingan pranikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di KUA Kecamatan Parigi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan bimbingan pranikah sangat jelas bagi para calon pengantin yang melaksanakan apa yang telah di berikan oleh penyuluh dan fasilitator serta dengan adanya bimbingan pranikah yang mempermudah untuk menjalankan masing-masing perannya sebagai suami dan istri sehingga bisa saling berikhtiar untuk bisa mewujudkan keluarga harmonis dan sakinah.
References
Amin, Nasihun. (2018). Pelaksanaan Bimbingan Pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang. Palembang: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang. http://slims.radenfatah.ac.id:80/index.php?p=show_detail&id=23323
Aunur, Rahim Faqih. (2001). Bimbingan dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.
Iskandar, M Ridho. (2018). Urgensi Bimbingan Pranikah terhadap Tingkat Perceraian. Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 1 (2): 73. https://doi.org/10.30531/jigc.v2i1.8
Karim, Hamdi Abdul. (2019). Manajemen Pengelolaan Bimbingan Pranikah dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 1 (2): 324. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/JBPI/article/dwonload/1721/1436/
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyana, Deddy. (2008). Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurfauziyah, Alifah. (2017). Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah. Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling dan Psikoterapi Islam, 5 (4): 449-467. https://jurnal.fdk.uinsgd.ac.id/index.php/irsyad/article/download/896/226
Putri, Enjela Pulda & Syam Hidayani. (2023). Bimbingan Pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapur IX. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora (JURRISH), 2 (1): 110-123. https://doi.org/10.55606/jurrish.v2i1.725
Sundani, Fithri Laela. (2018). Layanan Bimbingan Pranikah dalam Membentuk Kesiapan Mental Calon Pengantin. Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling dan Psikoterapi Islam, 6 (2): 165-181. https://jurnal.fdk.uinsgd.ac.id/index.php/irsyad/article/download/868/194
Syubandono, Ahmad Hamdani. (2010). Pokok-pokok Pengertian dan Metode Penasehatan Perkawina "Marriage Counselin”. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Yusri, F. (2015). Instrumentasi Non Tes dalam Konseling. Bukittinggi: P3SDM Melati Publishing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Azlika Avilla Mutia, Sri Nurhilmi Fauziah, Rosiva Febrian, Osim Nuryana, Hilman Farid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


