Analisis Yuridis terhadap Peran Masyarakat dalam Pemuktakhiran Data Pemilih untuk Pilkada di Kabupaten Sambas Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.59996/cendib.v2i2.684Keywords:
Analisis, Yuridis, Peran Masyarakat, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Permasalahan yang terjadi saat ini adalah masih minimnya peran dari masyarakat dalam mensukseskan Pemuktakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan umum atau Pilkada. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana peran masyarakat dalam pemuktahiran data pemilih, dan bagaimana faktor penghambat dalam melakukan pendataan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan serta melihat kondisi fakta-fakta yang ditemukan dilapangan tentang peran masyarakat mensukseskan pemutakhiran data pemilih terhadap pelaksanaan Pasal 2 ayat (8) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 di Kapupaten Sambas. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa di kabupaten Sambas masyarakatnya masih banyak belum memiliki KTP. Selain itu, masyarakat banyak belum paham tentang pendataan yang dilakukan oleh petugas KPU saat mendata. Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 pasal 2 ayat (8) yang menyebutkan tentang prinsip partisipasi, yang membuka seluas-luasnya kepada semua warga negara Indonesia untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan data terpilih, dan faktor penghambat yaitu minimnya kesadaran akan pentingnya pemutakhiran data dan kurangnya kepercayaan masyarakat kabupaten Sambas terhadap Pantarlih, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, serta permasalahan administrasi yang tidak lengkap. Berdasarkan hasil tersebut, maka diperlukan sebuah program sosialisasi tentang pendataan pemilu dari desa, kecamatan maupun kabupaten.
References
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Hadziq, A. (2023, March 20). Dinamika Pemutakhiran Data Pemilih di Tengah Realitas Masyarakat yang Dinamis. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11502/dinamika-pemutakhiran-data-pemilih-di-tengah-realitas-masyarakat-yang-dinamis
Indonesia, K. (2024). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/289127/peraturan-kpu-no-7-tahun-2024
Mukarzi, R. (2024, Agustus). Tantangan Selama Menjadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024 [Tatap Muka Langsung].
Mutiara, M., Prianto, A. L., & Riskasari, R. (2024). STRATEGI PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM 2024. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 5(4), Article 4.
Napitupulu, J., Purba, R. P., Rogers, M., & Munthe, H. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH YANG DILAKUKAN OLEH KPUD DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. DIKTUM, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.46930/diktum.v1i1.3306
Palenewen, J. D. O. (2023). Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Sebagai Perlindungan Hak Politik Warga Negara di Kabupaten Kotawaringin Timur | Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi. JIPSi : Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 13(2). https://doi.org/10.34010/jipsi.v13i2.9839
RI, S. D. (2002). J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945—Dewan Perwakilan Rakyat. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Sodikin, S. (2014). Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Cita Hukum, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1453
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.
Uning. (2024, Agustus). Tantangan menjadi Petugas Pantarlih [Tatap Muka Langsung].
Yuliantoni. (2024, Agustus). Kegiatan Pemutahkhiran Data Pemilu 2024 [Tatap Muka Langsung].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wiwin Guanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.