Analisis Efektivitas Pemerintah Desa Terhadap Permasalahan Pembuangan Sampah di Sungai
Studi di Perumahan Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas
DOI:
https://doi.org/10.59996/cendib.v1i1.287Keywords:
pembuangan sampah, sungai, efektifitas hukumAbstract
Berbagai akibat dapat terjadi akibat pembuangan sampah di sungai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persoalan pembuangan sampah di bantaran sungai. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan penelitian lapangan. Pada penelitian ini dilakukan di Perumahan Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2022. Penyebab masyarakat membuang sampah di sungai karena di desa masih belum memiliki sistem pengolahan sampah terutama sampah yang sulit untuk diuraikan. Keterbatasan biaya, lahan, dan pengetahuan menjadi salah satu penyebabnya. Hal ini juga berkaitan dengan belum efektifnya hukum atau peraturan yang ditentukan oleh faktor-faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung, dan faktor masyarakat.
References
Aryenti, & Kustiasih, T. (2013). Kajian Peningkatan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu | Jurnal Permukiman. Jurnal Permukiman, 8(2), 89–97. https://doi.org/10.31815/jp.2013.8.89-97
Cholik, A., & Indartuti, E. (2023). PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DI DESA DISANAH KECAMATAN SRESEH KABUPATEN SAMPANG MADURA. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 3(01), Article 01.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. (2020, November 19). 3 Cara Mencegah Pembuangan Sampah di Sungai Yang Efektif – Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. https://dlh.semarangkota.go.id/3-cara-mencegah-pembuangan-sampah-di-sungai-yang-efektif/
Guanti, W., & Armanijah, W. (2021). Pengaturan Materi Muatan Larangan Bermain Layangan Pada Perda Ketertiban Umum Di Kabupaten Sambas. AL-SULTHANIYAH, 10(1), Article 1. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v10i1.382
Imanda, A. A. (2019). Miras di Kota Malang Pasca Lahirnya Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol: Studi Pandangan MUI Kota Malang [Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/17052/
Pemda Sambas. (2006). PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KETERTIBAN UMUM | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. https://kalbar.bpk.go.id/peraturan-daerah-kabupaten-sambas-nomor-7-tahun-2006-tentang-ketertiban-umum/
Pratama, R. A. (2016). PERILAKU MASYARAKAT DALAM MEMBUANG SAMPAH DI TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA (TPS) DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK. Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan Basah, 4(1). https://doi.org/10.26418/jtllb.v4i1.15633
Sibuea, H. Y. P. (2017). PENEGAKAN HUKUM PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL (LAW ENFORCEMENT REGULATION OF ALCOHOLIC BEVERAGES) | Sibuea | Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.926
Soekanto, S. (1985). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Remadja Karya.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.
Wahyudi, D., Muhammad, A., Tunggal, D. H., & Hermanto, H. (2021). Pemanfaatan Limbah Kertas sebagai Imun Ekonomi di Era Pandemi Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Integritas, 5(1), 135–143. https://doi.org/10.36841/integritas.v5i1.918
WONG, M. Y. H. (2019). PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH (TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR di KOTA BALIKPAPAN. ENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH (TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR Di KOTA BALIKPAPAN, ii,12, Article ii,12.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jamiat, Nuraini, Sri Sudon Saliro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



