Analisis Kesejahteraan Pedagang Pasar Pagi Sambas dalam Perspektif Maqashid al-Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.442Keywords:
Kesejahteraan, maqashid syariah, agama, jiwa, akal, keturunan, hartaAbstract
Pedagang pasar pagi Sambas perlu mendapatkan dukungan, bimbingan, dan arahan agar dapat meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan pendapatan sehingga berpengaruh kepada tingkat kesejahteraannya. Kesejahteraan ini kemudian digabungkan dengan konsep kesejahteraan Islam yang tidak hanya terfokus pada pemenuhan kebutuhan materi tetapi juga memperhitungkan kesejahteraan spiritual dan aspek kehidupan akhirat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesejahteraan pedagang pasar pagi Sambas ditinjau dari Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pedagang pasar pagi Sambas. Hasil penelitian ini menemukan bahwa para pedagang telah menerapkan Maqashid Syariah yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk menjaga kesejahteraan agama, rata-rata pedagang menunaikan salat wajib lima kali sehari. Semua pedagang juga menjalankan ibadah puasa wajib selama bulan Ramadan setiap tahun, apabila berhalangan/sakit pedagang akan menggantinya di lain hari. Selain itu semua pedagang juga memberikan infak setidaknya sekali dalam setahun dalam bentuk infak padi, ada yang berinfak setiap hari Jumat kepada anak yatim dan orang tua jompo, bahkan ada yang berinfak setiap hari. Untuk menjaga kesejahteraan jiwa, semua pedagang dapat makan paling sedikit dua sampai kali sehari. Semua pedagang juga dapat memperoleh pengobatan melalui pelayanan kesehatan seperti di puskesmas, rumah sakit, dan klinik. Selain itu semua pedagang juga dapat menyediakan pakaian dan tempat tinggal yang layak/memadai. Untuk menjaga kesejahteraan akal, rata-rata pedagang dapat memberikan pendidikan kepada anak hingga mencapai batas wajib selama 12 tahun dari tingkat SD hingga SMA, bahkan sampai tingkat Sarjana. Rata-rata pedagang juga sering membaca buku seperti buku sejarah dan membaca al-Quran pada saat selesai shalat maghrib dan sebelum tidur. Selain itu semua pedagang juga sering mendengarkan atau menghadiri ceramah-ceramah dari tokoh agama seperti menghadiri ceramah rutin dua kali dalam sebulan, mendengarkan ceramah di televisi dan di handphone. Untuk menjaga kesejahteraan keturunan, semua pedagang dapat memberi nafkah kepada keluarga. Semua pedagang juga tidak pernah memberi nafkah kepada keluarga dari sumber yang tidak halal. Selain itu pedagang tidak memiliki tanggungan hutang, beberapa pedagang memiliki hutang hanya untuk modal berdagang. Untuk menjaga kesejahteraan harta, beberapa pedagang dapat menyimpan uang dalam bentuk tabungan, untuk keberlangsungan perdagangan, arisan, dan persiapan biaya sekolah anak. Semua pedagang juga tidak pernah terlibat dalam transaksi yang diharamkan dalam ajaran agama Islam, termasuk tidak pernah mengurangi timbangan bahkan melebihkannya sedikit, dan selalu memberitahukan tentang kondisi barang dagangan kepada pembeli.
References
Al-Syatibi, A. I. (t.t.). Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syari’ah (Jilid 2). Arab Saudi: Kementerian Agama Wakaf dan Dakwah.
Aqbar, K., dkk. (2020). Konsep Al-Falah dalam Islam dan Implementasinya dalam Ekonomi. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 1(3). https://doi.org/10.36701/bustanul.v1i3.206.
Arlina, A. (2010). Belajar Bisnis kepada Khadijah: Menyelami Kiat-kiat Sukses Enterpreneurship dari sang Istri Rasulullah SAW (Cetakan 1). Bandung: Mizan Pustaka.
Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam: Melalui Maqasid Syariah (Cetakan 1). Bandung: Mizan Pustaka.
Bakri, A. J. (1996). Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Beik, I. S., & Arsyianti, L. D. (2017). Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dahlan, A. R. (2010). Ushul fiqh (Edisi 1 Cetakan 1). Jakarta: Amzah.
Denzin, L. (2009). Handbook Of Qualitative Research. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Djakfar, M. (2007). Agama, Etika, dan Ekonomi: Wacana Menuju Pengembangan Ekonomi Rabbaniyah. Malang: UIN Malang Press.
Dura, J. (2016). Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa, Kebijakan Desa, dan Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 10(2). https://doi.org/10.32812/jibeka.v10i2.70.
Enggardini, R. V., & Fauzy, Moh. Q. (2017). Kesejahteraan Karyawan Perspektif Maqashid Syariah Pada Pusat Penelitian Kopi dan Kakao. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 4(8). https://doi.org/10.20473/vol4iss20178pp599-612.
Fahrudin, A. (2016). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Fauzia, I. Y., & Riyadi, A. K. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam: Perspektif Maqashid al-Syari’ah (Edisi 1 Cetakan 1). Jakarta: Pramedia Group.
Hartoyo, & Aniri, N. B. (2010). Analisis Tingkat Kesejahteraan Keluarga Pembudidaya Ikan dan Nonpembudidaya Ikan di Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 3(1). https://doi.org/10.24156/jikk.2010.3.1.63.
Hasan, A. (2016). Manajemen Bisnis Syari’ah: Kaya di Dunia Terhormat di Akhirat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hilmi, A. (2018). Konsep Hidup Sejahtera Perspektif Al-Qur’an (Studi Komparatif Penafsiran M. Quraish Shihab dan Hamka). Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Hudiawan, M. F. H. (2020). Kesejahteraan Masyarakat dalam Tinjauan Maqashid Syariah (Studi Kasus di Desa Pujon Kidul Kabupaten Malang). Jurnal Ilmiah. Universitas Brawijaya Malang.
Imani, S. (2019). Analisis Kesejahteraan Maqashid Syariah Pada Usaha Mikro Kecil Menengah. Al-Masraf : Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 4(1). https://doi.org/10.15548/al-masraf.v4i1.234.
Ismail. (2018). Kesejahteraan Petani Jagung dalam Tinjauan Maqashid Syari’ah (Studi di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu). Tesis. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Karim, A. A. (2016). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kartajaya, H., & Sula, M. S. (2006). Syariah Marketing (Cetakan 3). Bandung: Mizan.
Makruf, J. (2016). Seri Khotbah Jum’at: Islam Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: Kencana.
Noveria, M. (2011). Pertumbuhan Penduduk dan Kesejahteraan. Jakarta: LIPI Press.
Purwana, A. E. (2014). Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Justicia Islamica 11(1).
Qaradawi, Y. (2007). Fiqih Maqasid Syariah: Moderasi Islam Antara Aliran Tekstual dan Liberal. Jakarta: Pustaka Alkausar.
Ranggayoni, S. (2023). Peran Pasar Tradisional dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pedagang Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Pasar Ulee Kareng di Kota Banda Aceh). Skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Rinawati, I. (2018). Analisis Kesejahteraan Pedagang Sekitar Wisata Jatimpark 2 Kota Batu dalam Prespektif Maqashid Syariah. Tesis. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sardar, Z., & Nafik H.R., M. (2017). Kesejahteraan dalam Perspektif Islam Pada Karyawan Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 3(5). https://doi.org/10.20473/vol3iss20165pp391-401.
Sodiq, A. (2015). Konsep Kesejahteraan dalam Islam. Jurnal Equilibrium 3(2).
Soetomo. (2014). Kesejahteraan dan Upaya Mewujudkannya dalam Perspektif Masyarakat Lokal (Cetakan 1). Jakarta: Pustaka Pelajar.
Suwiknyo, D. (2009). Kamus Lengkap Ekonomi Islam (Cetakan 1). Yogyakarta: Total Media.
Syeli. (2022). Analisis Peran Penyuluh Pertanian dalam Meningkatkan Kesejahteraan Kelompok Tani di Desa Serindang Kecamatan Tebas. Skripsi. Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas.
Wawancara dengan Adi selaku pedagang buah di Pasar Pagi Sambas, tanggal 27 November 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Erlina selaku pedagang sayur dan sembako di Pasar Pagi Sambas, tanggal 16 November 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Hestelen selaku pedagang makanan di Pasar Pagi Sambas, tanggal 6 Desember 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Idha selaku pedagang sayur di Pasar Pagi Sambas, tanggal 16 November 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Juliana selaku pedagang sayur di Pasar Pagi Sambas, tanggal 16 November 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Kepala Dusun Nagur, tanggal 6 Desember 2023 di Kantor Desa Jagur.
Wawancara dengan Linda selaku pedagang makanan di Pasar Pagi Sambas, tanggal 16 November 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Mahdiah selaku pedagang sayur dan sembako di Pasar Pagi Sambas, tanggal 6 Desember 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Raihan selaku pedagang sayur dan sembako di Pasar Pagi Sambas, tanggal 16 November 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Robi selaku pedagang daging di Pasar Pagi Sambas, tanggal 27 November 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Sari selaku pedagang ayam di Pasar Pagi Sambas, tanggal 6 Desember 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Wawancara dengan Tristina selaku pedagang rempah-rempah di Pasar Pagi Sambas, tanggal 27 November 2023 di Pasar Pagi Sambas.
Yin, R. K. (2011). Studi Kasus: Desain & Metode. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rindiani, Nadia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


