Praktik Sewa Menyewa Stand Pasar Malam di Desa Pemangkat Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Fetiparolin Fetiparolin Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Oskar Hutagaluh Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Munawir Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

DOI:

https://doi.org/10.59996/aksioreligia.v2i2.603

Keywords:

Hukum Islam, Ijarah, Stand Pasar Malam

Abstract

Penelitian ini dilatari oleh praktik sewa menyewa stand pasar malam di Desa Pemangkat yang menarik untuk dikaji sebab adanya perbedaan harga sewa yang signifikan antara penyewa lokal dan penyewa dari luar desa. Penelitian ini mengkaji praktik sewa-menyewa dengan fokus pada akad, mekanisme, dan tinjauan hukum Islam.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan wawancara mendalam terhadap pihak-pihak terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang praktik sewa-menyewa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad sewa-menyewa dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, dengan penetapan harga yang berbeda berdasarkan asal penyewa. Penyewa dari Desa Pemangkat dikenakan biaya Rp500.000 per bulan, sementara penyewa dari luar desa dikenakan Rp900.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Pembayaran dapat dilakukan secara cicilan dengan ketentuan harus lunas dalam satu bulan. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik sewa-menyewa stand pasar malam di Desa Pemangkat masih memerlukan perbaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, terutama dalam hal transparansi akad, keadilan harga, dan pemanfaatan fasilitas umum.

References

Abubakar, R. (2021). PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN (1st ed.). SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Along. (2022, June 12). Praktik Sewa Menyewa Stand Pasar Malam di Pemangkat [Tatap Muka Langsung].

Arikunto, S. (2007). Manajemen Penelitian: Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta.

Aurellia, A. L. N., & Nisa, F. L. (2024). ANALISIS PEMBIAYAAN IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH. JURNAL RUMPUN MANAJEMEN DAN EKONOMI, 1(3), Article 3. https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1547

Hamdan. (2020, July 15). Praktik Sewa Menyewa Stand Pasar Malam di Pemangkat [Tatap Muka Langsung].

Huda, Q. (2011). Fiqh Mu’amalah (1st ed.). Teras.

Kumalasari, R. D. (2017, June 25). Pemilihan Lokasi Usaha Sebagai Salah Satu Strategi dalam Business Start Up. BINUS UNIVERSITY MALANG | Pilihan Universitas Terbaik Di Malang. https://binus.ac.id/malang/2017/06/pemilihan-lokasi-usaha-sebagai-salah-satu-strategi-dalam-business-start-up/

Moleong, L. J. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Ningsih, P. K. (2021). Fiqh Muamalah. PT RajaGrafindo Persada.

Rozalinda. (2019). Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah (2nd ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Said, Moh., Tawwaf, M., & Syafiah, S. (2020). KONSEP AL-IJARAH PADA SISTEM SEWA MENYEWA Studi pada Rumah Kos di Kota Pekanbaru-Riau. Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 16(1), Article 1. https://doi.org/10.24014/nusantara.v16i1.10652

Santoso, H., & Anik, A. (2015). Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02), Article 02. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i02.33

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (7th ed.). Alfabeta.

Sukmaningrum, D. A. S., & Yazid, M. (2022). ANALISIS AKAD IJARAH DALAM PRAKTIK PRODUK PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA. Al Fiddhoh: Journal of Banking, Insurance, and Finance, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.32939/fdh.v3i2.1421

Totok. (2020, July 16). Praktik Sewa Menyewa Stand Pasar Malam di Pemangkat [Tatap Muka Langsung].

Widjaja, A. (2022). Fikih Muamalah (1st ed.). UIN Alauddin.

Downloads

Published

2024-12-19