Dinamika Pesta Demokrasi: Konflik dalam Pemilihan Umum

Authors

  • Ike Nurafni Universitas Lampung
  • Hertanto Hertanto Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.59996/globalistik.v3i1.611

Keywords:

Demokrasi, Konflik, Pemilu, Pilkada

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan suatu negara. Pemilu di Indonesia, berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawasan pemilu menjadi komponen kunci untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut terwujud. Namun, dalam praktiknya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu, seperti kurangnya profesionalisme, independensi, kolusi, nepotisme, pendidikan teknologi, serta rendahnya integritas, kerap menjadi pemicu konflik. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji secara mendalam asal muasal terjadinya konflik, dampak yang ditimbulkan, serta solusi dari konflik. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan. Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa Pemilu dan pilkada serentak 2019 dan 2024 menghadirkan berbagai tantangan, termasuk manipulasi hasil pemilu, serangan siber, dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU. Konflik pemilu berdampak pada stabilitas politik, sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Solusi yang diajukan mencakup peningkatan profesionalisme, pengawasan ketat, serta penggunaan teknologi yang lebih transparan dalam penyelenggaraan pemilu, untuk memastikan pemilu yang berkualitas, integritas, dan demokratis.

References

Ajeng, D., & Radjikan. (2024). MENJAMIN INTEGRITAS PEMILU 2024: PERAN DAN STRATEGI DIVISI PELAYANAN PELANGGARAN DAN HUKUM BAWASLU KOTA SURABAYA. Prosiding Simposium Nasional Administrasi Publik (SIAP), 2(03), Article 03.

Anugrah, A.R.S., & Jalius, A.A. (2023). Potensi Konflik Dampak Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024: Studi Kasus Kalimantan Barat. Jurnal Global Futuristik. 1(1): 54-72.

Arsad, A., Suaib, E., & Nasir, M. (2020). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KONFLIK POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (STUDI KASUS DI DESA KANCEBUNGI, KECAMATAN MAWASANGKA, KABUPATEN BUTON TENGAH). Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs), 1(02), Article 02. https://doi.org/10.52423/calgovs.v1i02.14424

Azzahra, A.N., Janwari, Y., & Rizal, L.F. (2024). Implikasi Konflik Penggelembungan Suara Sirekap Terhadap Demokrasi yang Jurdil dalam Pemilu 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Unes Law Review. 6(4): 11819-11832.

Bercovitch, J., & Jackson, R. (2020). Conflict Resolution in the Twenty-First Century: Principles, Methods, and Approaches. University of Michigan Press.

Fatiha, A.S., Soeharjoto., & Santosa, W. (2022). Pemilihan Umum Sebagai Wujud Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora. 1(3): 345-352.

Hayckel, E., Paskarina, C., & Solihah, R. (2024). Peran Prinsip-Prinsip Fundamental Penyelenggaraan Pemilu dalam Meningkatkan Integritas Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jurnal Administrasi Negara. 16(1): 99-109.

Huber, J. D. (2016). The Distribution of Power and Conflict. Princeton University Press.

Lederach, J. P. (2019). The Little Book of Conflict Transformation. Good Books.

Mahpudin, M. (2019). Pemanfaatan Teknologi Pemilu Di Tengah Era Post Truth: Antara Efisiensi dan Kepercayaan. Jurnal PolGov, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.22146/polgov.v1i2.55886

Nimah, R. (2024). Menilik Potret Tantangan Dalam Menyongsong Pemilu Serentak 2024. Muhammadiyah Law Review. 8(1): 1-15.

Prabowo, G. W. (2017). Integritas Pemilu: Proses Verifikasi Peserta Pemilu di KPUD Pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal Politik Indonesia. 2(1): 45–56.

Pradesa, A. I. (2024). Analisis Penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) dalam Menghadapi Problematika Pemilu 2024. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial. 3(4): 1-11.

Subiyanto, A. E. (2020). Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), Article 2. https://doi.org/10.31078/jk1726

Syam, R. (2021). Penguatan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum: Analisis Yuridis Normatif. Jurnal Etika & Pemilu. 7(1): 59–77.

Zaini, N.A. (2024). Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2024 di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia. 5(1): 2024.

Downloads

Published

2025-03-30