Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Samustida Tahun 2022 Perspektif Maqashid al-Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.450Keywords:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, APBDes, Maqashid al-syariahAbstract
Penelitian ini membahas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa perspektif Maqashid al-syariah. Analisis realisasi Desa Samstida denga fokus masalah, realitas pemberdayaan anggaran belanja pemerintah dan realisasi pemanfaatannya, bagaimana perangkat desa dan kebijakannya mendorong pengembangan standar kehidupan masyarakat dengan realisasi anggaran pengeluaran perangkat desa dalam konsep Maqashid al-syariah. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan semantik dari realisasi anggaran penerimaan dan belanja desa samustida tahun 2022. Berdasarkan hirarki Maqashid al-syariah dapat dikatakan belum menggambarkan tingkat Maqashid al-syariah yang ada, atau masih berada pada tingkat yang moderat. Hal itu dapat dilihat dari pooling hirarki Maqashid al-syariah yang ada, yakni: pertama, kebutuhan jiwa(nafs) yang seharusnya berada diurutan kedua setelah agama, kedua kebutuhan harta (mal) juga harusnya berada pada urutan kelima dan ketiga kebutuhan agama (din) yang seharusnya berada pada urutan pertama, selanjutnya baru kebutuhan akal (aql) yang seharusnya berada pada urutan ke tiga dan terakhir kebutuhan keturunan (nasl) yang seharusnya berada pada urusan keempat dalam Maqashid al-syariah.
References
Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam Dalam Maqasid Syariah. PT. Mizan Pustaka.
Hidayani. (2019). Mempertimbangkan Tingkat Maqasid Asy-Syari’ah Dalam Penentuan Anggaran Belanja Pemerintah (Evaluasi Terhadap APBN 2008-2013). Jurnal La Riba: Jurnal Perbankan Syariah, 1(1), 28.
Izzah, N. (2019). Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Persfektif Maqasid Syariah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Maulana, A., Hilmi, A. R. Z., & Andini, A. (2019). Pengelolaan Alokasi Dna Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat: Persfektif Maqasid Syariah. Journal of Islamic Economics, Business and Finance, 9(1).
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2014. (Pasal 8 Sampai 13). Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Rohman, A., Sasti, I., & Ermadiani. (2018). Pengelolaan Administrasi Keuangan Pemerintah Desa. Yogyakarta.
Wijaya dan Roni. (2019). Praktik Pengelolaan Keuangan Desa dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. JIKH, 13( 2).
Diah Dewi Nawang Wulan dan Herlina Helmy. (2022). Analisis Penerapan Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Sari Mulya Dan Desa Kiamang Kecamatan Jujuhan Liir Kabupaten Bungo Provinsi Jambi). Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 5(1)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sela Wati, Ulrizan Ulrizan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


