Kedudukan Badan Hukum dalam Perkara Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.59996/globalistik.v2i2.568Keywords:
Kedudukan Badan Hukum, Pailit, KepailitanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan : (1) syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum yang pailit, (2) Kedudukan badan hukum yang pailit sebagai pihak dalam kepailitan. Jenis penelitian ini hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yaitu suatu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep azas-azas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kajian permasalahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Debitor harus mempunyai minimal dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya atau utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan satu atau lebih kreditomya. Adapun kedudukan badan hukum dalam sebagai pihak dalam perkara pailit sama dengan pihak-pihak lain yang bersengketa di muka pengadilan, namun memiliki keterbatasan melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit.
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Hanif, R. N. F. (2020, Oktober). Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13451/Kepailitan-dan-Akibat-Kepailitan-Terhadap-Kewenangan-Debitur-Pailit-Dalam-Bidang-Hukum-Kekayaan.html
Hudyarto. (2021). Pertanggungjawaban Putusan Pailit Perseroan Terbatas. Binamulia Hukum, 10(1), Article 1. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.380
idtesis.com. (2013). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Indonesia, P. P. (1847). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail
Indonesia, P. P. R. (2004). UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/40784
MK RI. (2011, March 22). Pemerintah: UU Kepailitan Bertujuan Melindungi Kepentingan Para Pihak | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=5156&menu=2
Rahmawati, I. N., Rahmadani, N., Heni, D. R., & Kevin, S. (2023). Pertanggung Jawaban Direksi atas Terjadinya Kepailitan pada Perusahaan Perseroan Terbatas. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), Article 2.
Rochmawanto, M. (2015). UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN. Jurnal Independent, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.41
Rusli, T. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog/download/40/64/317-2?inline=1
Sakti, H. P., Siregar, G. T. P., & Rogers, M. (2022). AKIBAT HUKUM TERHADAP SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT. JURNAL PROINTEGRITA, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1498
Siahaan, B. (2008). Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas. Pranata Hukum, 3(1), 63–75.
Suparji. (2018). Kepailitan. UAI Press. https://repository.uai.ac.id/wp-content/uploads/2020/09/kepailitan_fix.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erwin Al Qadri Kainur, Ariadin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.