Kedudukan Badan Hukum dalam Perkara Kepailitan

Authors

  • Erwin Al Qadri Kainur Universitas Sawerigading Makassar
  • Ariadin Universitas Sawerigading Makassar

DOI:

https://doi.org/10.59996/globalistik.v2i2.568

Keywords:

Kedudukan Badan Hukum, Pailit, Kepailitan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan : (1) syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum yang pailit, (2) Kedudukan badan hukum yang pailit sebagai pihak dalam kepailitan. Jenis penelitian ini hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yaitu suatu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep azas-azas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kajian permasalahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Debitor harus mempunyai minimal dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya atau utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan satu atau lebih kreditomya. Adapun kedudukan badan hukum dalam sebagai pihak dalam perkara pailit sama dengan pihak-pihak lain yang bersengketa di muka pengadilan, namun memiliki keterbatasan melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit.

References

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Hanif, R. N. F. (2020, Oktober). Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13451/Kepailitan-dan-Akibat-Kepailitan-Terhadap-Kewenangan-Debitur-Pailit-Dalam-Bidang-Hukum-Kekayaan.html

Hudyarto. (2021). Pertanggungjawaban Putusan Pailit Perseroan Terbatas. Binamulia Hukum, 10(1), Article 1. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.380

idtesis.com. (2013). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/

Indonesia, P. P. (1847). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail

Indonesia, P. P. R. (2004). UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/40784

MK RI. (2011, March 22). Pemerintah: UU Kepailitan Bertujuan Melindungi Kepentingan Para Pihak | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=5156&menu=2

Rahmawati, I. N., Rahmadani, N., Heni, D. R., & Kevin, S. (2023). Pertanggung Jawaban Direksi atas Terjadinya Kepailitan pada Perusahaan Perseroan Terbatas. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), Article 2.

Rochmawanto, M. (2015). UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN. Jurnal Independent, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.41

Rusli, T. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog/download/40/64/317-2?inline=1

Sakti, H. P., Siregar, G. T. P., & Rogers, M. (2022). AKIBAT HUKUM TERHADAP SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT. JURNAL PROINTEGRITA, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1498

Siahaan, B. (2008). Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas. Pranata Hukum, 3(1), 63–75.

Suparji. (2018). Kepailitan. UAI Press. https://repository.uai.ac.id/wp-content/uploads/2020/09/kepailitan_fix.pdf

Downloads

Published

2024-08-20