Potensi Konflik Dampak Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Studi Kasus Kalimantan Barat

Authors

  • Akhmad Rifky Setya Anugrah Universitas Tanjungpura Pontianak
  • As’ad Albatroy Jalius Universitas Tanjungpura Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.59996/globalistik.v1i1.120

Keywords:

pemilu serentak, dinamika kedaerahan, konflik, demokrasi, primordialisme

Abstract

Pemilu serentak tahun 2024 mendatangkan sebuah fenomena baru dalam mekanisme pemerintahan di Indonesia, khususnya pemerintahan daerah, yakni terdapatnya 271 kekosongan kepala daerah sebab habisnya masa jabatan. Sebagai langkah mengatasi permasalahan tersebut maka pemerintahan pusat, melalui Kemendagri melakukan penunjukan pejabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, penunjukan oleh Kemendagri rupanya mendapat pertentangan dari masyarakat akibat mekanisme yang tidak jelas. Pejabat yang ditunjuk juga tidak sesuai dengan ketentuan dan ketetapan putusan MK hingga potensi-potensi penumpang gelap berupa kepentingan politik dalam penunjukan tersebut. Padahal saat ini penunjukan baru terjadi pada beberapa daerah yang sudah memasuki akhir masa jabatan kepala daerah, dimana mayoritas daerah tersebut merupakan kawasan dengan potensi konflik yang tidak tinggi tetapi hal tersebut sudah mendatangkan gejala konflik. Sesungguhnya dinamika apa yang akan terjadi di daerah dampak dari berlakukanya pemilu serentak 2024 tersebut? Lalu apakah yang akan terjadi jika penunjukan tersebut dilakukan pada daerah yang memiliki latar sebagai kawasan rawan konflik? Potensi dinamika apa saja yang akan hadir menyertainya? Oleh sebab itu, dalam menganalisis dinamika yang akan terjadi sebab pemilu serentak 2024 dan dampaknya terhadap daerah rawan konflik jika penunjukan pejabat daerah dilakukan maka digunakanlah pendekatan konflik, demokrasi dan primordialisme. Pengunaan pendekatan ini memudahkan kita untuk menganalisa bagaimana proses dan latar belakang sebuah konflik serta kemudian mengkelompokan aktor-aktor dalam konlfik. Pada akhirnya kita dapat melihat bagaimana aktor yang terlibat dalam konflik sebagai penguasa politik membentuk isu-isu politik dan primordial untuk mempermudah perjuangan mereka dalam mempertahankan kekuasaan politiknya. Kita dapat juga melihat bagaimana pengabungan isu-isu politik dan primordialisme sebagai sebuah bahan baku solidaritas politik sebagai bentuk tekanan politik dan potensi dampak dari pengabungan isu tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

References

Ahmad, J. (2016). Konflik Politik Desa Perebutan Sumber Daya Ekonomi. 15(2), 1–23.

Akmal, D. U. (2021). Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 296. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.761

Andika, T. (2013). Melacak Akar Konflik Dalam Islam Dan Solusi Bagi Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia. Madania, XVII(1), 39–52.

Arifulloh, A. (2015). Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Demokratis, Damai dan Bermartabat. Pembaharuan Hukum, 2(2), 301–311.

Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2016). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 15.

Aziz, N. L. L. (2016). Pilkada Serentak Di Indonesia. Masyarakat Indonesia, 1, 51–64.

diryo, suparto. (2011). KONFLIK IDENTITAS SOSIAL MASYARAKAT TEMANGGUNG (Kajian Kekerasan Sosial di Temanggung Tahun 2011) Diryo Suparto. 1–15.

Fachruddin, I. (2019). Analisis pemikiran alfarabi tentang demokrasi dan perbandingannya dengan proses demokratisasi. May.

Hanafi, R. I. (2014). Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik, 11(2), 1–16.

Haris, S., Prayudi, Ahmad, B., & Ardipandanto, A. (2017). DINAMIKA POLITIK PILKADA SERENTAK. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia.

Hsb, A. M. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Ix/2013. Legislasi Indonesia, 2013(97), 227–234.

Jati, W. (2012). Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi. Jurnal Konstitusi, 9(4), 743–770.

Kalbaronline.com. (2022). Soal Polemik Penamaan Pelabuhan Internasional di Pantai Kijing Mempawah, Sekda Kalbar_ Terserah Pak Jokowi.

Katadata.co.id. (2022). polemik-perwira-tni-jadi-pj-kepala-daerah-langgar-undang-undang.

Kompas.com. (2020). Kemendagri: Total Anggaran Pilkada 2020 Rp 15 Triliun. 7 Februari 2020.

Kosasih, A. (2017). Menakar Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Demokratis. Al-Imarah, 2(1), 37–46.

Kusumaatmaja, A. C. (2018). PILKADA: Habis Konflik, Terbitlah Demokrasi? Jurnal Ilmiah Hukum …, 06(1), 88–100.

Nasional.kontan.co.id. (2018). Kalbar dan Papua daerah yang paling rawan konflik Pilkada 2018.

Noviati, C. E. (2017). Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 333–354.

Nur Wijayanti, S. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199

Nuradhawati, R. (2019). Dinamika Sentralisasi Dan Desentralisasi Di Indonesia. Jurnal Academia Praja, 2(01), 152–170. https://doi.org/10.36859/jap.v2i01.90

Rauf, M. (2001). Konsensus dan konflik politik: sebuah penjajagan teoritis. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi–Depdiknas.

Ridwantono, T. A. (2014). Teori Konflik dalam Perspektif Politik Hukum Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 5(2), 207–218.

Riki Arswendi. (2017). Media, Pilkada Serentak, dan Demokrasi. Jurnal Transformative, 3(31), 31–41.

Simamora, J. (2011). Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis. Mmbar Hukum, 23, 1–236.

Sudirman, R. (2022). OPINI_ Polemik Penunjukan Pj Kepala Daerah _ IAIN PAREPARE.

Thalhah, H. (2009). Teori Demokrasi Dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 413–422. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art6

Triwahyuningsih, S. (2019). Sistem Demokrasi Dalam Pemilihan Umum Secara Langsung Di Indonesia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 62. https://doi.org/10.24269/ls.v3i2.2023

Wasistiono, S., & Polyando, P. (2017). Politik Desentralisasi Di Indonesia, Edisi Revisi yang Diperluas. In IPDN Press (Vol. 6, Issue 11).

Zasco, A. (2011). Esensi Nilai Pendidikan Bagi Daerah Rawan Konflik Kalimantan. Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, 2(2), 1996–1997.

Zuhro, R. S. (2019). Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik, 16(1). https://doi.org/10.14203/jpp.v16i1.782

Downloads

Published

2023-04-26