Implementasi Standar Proses Pembelajaran di MI Condong Kota Tasikmalaya Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v1i2.198Keywords:
Standar proses, Perspektif Islam, Pengelolaan, SDMAbstract
Standar proses lembaga pendidikan merujuk pada pedoman atau aturan yang ditetapkan oleh otoritas pendidikan untuk mengatur dan mengelola isi proses pembelajaran di lembaga pendidikan, baik itu sekolah, perguruan tinggi, atau institusi pendidikan lainnya. Pandangan Islam juga sangat diperlukan untuk menguatkan ketetapan standar proses di lembaga pendidikan. Madrasah Ibtidaiyah Condong merupakan salah satu sekolah dasar favorit di Tasikmalaya dengan segudang prestasinya, berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik mendalami standar proses yang ada di MI Condong. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi MI Condong dalam mengimplementasikan standar proses di lembaga pendidikan dengan tidak menyampingkan sudut pandang Islam yaitu menggunakan Al-Qur’an dan Hadis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan kelengkapan data melalui studi kasus dan pendalaman literatur. Dimana yang dilakukan adalah pendekatan terhadap narasumber serta membandingkannya dengan data penelitian-penelitian serupa yang telah ada sebelumnya. Hasil penelitian ini adalah standar proses pembelajaran di MI Condong berjalan baik dan terus ditingkatkan. Kelas di bagi menjadi dua tipe, yaitu kelas reguler dan kelas full day. Beberapa kekurangan terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana seperti kurangnya fasilitas wc dan kelas masih terus diupayakan kelengkapannya.
References
Abdul Majid. (2008). Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. PT Remaja Rosdakarya.
Djohar. (2006). Pengembangan Pendidikan Nasional Menyongsong Masa Depan. Grafika Indah.
Imam Machali, A. H. (2016). The Handbook of Education Manajement: Teori dan Praktik Pengelolaan Sekolah/Madrasah di Indonesia. Kencana.
J, M. L. (2004). “Metode Penelitian Kualitatif” dalam manajemen kearsipan. Remaja Rosdakarya.
Kusfiatun. (2019, October 10). PETA MUTU PENDIDIKAN UNTUK PERENCANAAN PERBAIKAN MUTU PENDIDIKAN MENUJU PEMENUHAN 8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. BPMP Papua. https://bpmppapua.kemdikbud.go.id/10/peta-mutu-pendidikan-untuk-perencanaan-perbaikan-mutu-pendidikan-menuju-pemenuhan-8-delapan-standar-nasional-pendidikan/
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. (n.d.).
Muhammad, H. (2016). Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan. Derektorat Jemderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Munchit, M. S. (2008). Pembelajaran Konstekstual. RASAIL Media Group.
Pemerintah Pusat. (2003). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7308/UU0202003.htm
Permendiknas. (n.d.). Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Suharsaputra, U. (2013). Administrasi Pendidikan. Refika Aditama.
Syaodih, R. I. dan N. (2003). Perencanaan Pengajaran. Rineka Cipta.
Warso, A. W. D. D. (n.d.). Penjaminan Mutu Internal Proses Pembelajaran sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Isyfi Agni Nukhbatillah, Fauzan Dhiaulhaq, Dede Hilma, Yayat Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.