Hukum Menyalati Jenazah Koruptor
Studi Komparatif antara Ulama Klasik dan Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v1i2.158Abstract
Korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara dan termasuk tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pelaku korupsi dapat dipidana paling berat penjara seumur hidup dan paling singkat dua (2) tahun. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam tentang menyalati jenazah koruptor. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun metode penelitian ini menerapkan metode studi kepustakaan dengan teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dari sumber skunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa ulama klasik dan mayoritas ulama kontemporer membolehkan menyalati jenazah koruptor. Namun, salah satu ulama kontemporer, Ahmad Zahro, melarang hal tersebut.
References
Ad-Dimasyqi, M. bin A. (2001). Fiqih Empat Mazhab (A. Z. Alkaf, Trans.). Hasyimi press.
Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. JHR (Jurnal Hukum Replik), 5(2), 157–171.
Arifin, A. I. (2015). Tindak pidana korupsi menurut perspektif hukum pidana islam. Lex et Societatis, 3(1).
Az-Zuhaili, W. (2010). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (A. H. Al-Kattani, Trans.). Gema Insani.
Gani, R. A. (2017). Dampak dan upaya pemberantasan serta pengawasan korupsi di Indonesia.
Hikmat, M. M. (2011). Metode Penelitian dalam Perspektif Ilmu Komunikasi dan Sastra (1st ed.). Graha Ilmu.
Jarror, H. A. (1994). Bercinta Dan Bersaudara Karena Allah. Gema Insani.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Kemenag.
Maya, A. (2021). Kewenangan Hukum Administrasi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Di IndonesiA. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 990–996.
NU Online. (n.d.). PBNU: Shalat Jenazah Koruptor Tetap Harus, Tapi Ulamanya Jangan Ikut. NU Online. https://www.nu.or.id/warta/pbnu-shalat-jenazah-koruptor-tetap-harus-tapi-ulamanya-jangan-ikut-zSYfu
Rachmawati, A. F. (2021). Dampak korupsi dalam perkembangan ekonomi dan penegakan hukum di indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 12–19.
Ramadanil, F. (2018). STUDI HADIS-HADIS TENTANG SHALAT JENAZAH. Hadharah: Jurnal Keislaman dan Peradaban, 12(1), Article 1. https://doi.org/10.15548/h.v12i1.610
Rusyd, I. (2006). Bidayatul Mujtahid (Z. Beni Sarbeni, Abdul Hadi, Trans.). Pustaka Azzam.
Zahro, A. (2014). Fiqh Kontemporer: Menjawab 111 Masalah. Unipdu Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rico Supriyadi, Sudirman Sudirman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.