Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Pembiayaan Macet Pada Koperasi Syariah Mitra Dhuafa
DOI:
https://doi.org/10.59996/aksioreligia.v1i2.239Keywords:
Pembiayaan Macet, Koperasi SyariahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pembiayaan macet Koperasi Syariah Mitra Dhuafa serta mengetahui tindakan-tindakan yang diambil dalam menangani pembiayaan macet. Penelitian menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data utama dari penelitian ini, yaitu bersumber dari data primer dari lapangan yang dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara, dan dokumentasi dengan karyawan dan beberapa nasabah yang melakukan pembiayaan di Koperasi Syariah Mitra Dhuafa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal-hal yang menyebakan terjadinya pembiayaan macet disebabkan oleh krisis ekonomi yang dialami oleh nasabah selama ini pandemi Covid-19, usaha nasabah mengalami penurunan, sampai dengan adanya masalah keluarga. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendatangi rumah nasabah yang macet menelusuri sebabnya dan mencari solusi bersama. Sedangkan cara lain yang dilakukan nasabah dalam mencegah pembiayaan macet adalah dengan menggunakan sistem tanggung renteng. Pencegahan terhadap terjadinya pembiayaan macet yang dilakukan oleh Koperasi Syariah Mitra Dhuafa adalah dengan memberikan proses yang lebih cepat dan mudah saat ingin melakukan pembiayaan selanjutnya serta memberikan sembako pada saat menjelang hari Raya Idul Fitri bagi nasabah yang lancar dalam membayar angsuran pembiayaan.
References
Akhir, T., & Khoerudin, A. (2015). Strategi mengatasi pembiayaan bermasalah di BMT Atina Banyubiru.
Anonymous. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, Jakarta.
B, R. S., & Fariana, A. (2017). Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah yang Efektif Dikaitkan dengan Kompetensi di Peradilan Agama dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Jurnal Jurisprudence, 7(1), 68–79.
Buchori, S. N., dkk. (2019). Manajemen Koperasi Syariah. Depok: Rajawali Pers. p. 5.
Harnovinsah, A. (2019). Modul 3 Metode Pengumpulan Data. Metodologi Penelitian, 3–5. Retrieved from http://www.mercubuana.ac.id.
Ibrahim, A. dan, & Rahmati, A. (2017). Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh. Iqtishadia - Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 10(1), 71–96.
Izza, A. (2018). Strategi penanganan pembiayaan bermasalah produk multiguna tanpa agunan di bmt ugt sidogiri cabang pembantu tanggulangin sidoarjo.
Karim. (2005). Kredit Bermasalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lestari, D., Yuliawati, Hadyantari, A. F. (2023). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Non Perfoming Financing pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Journal Islamic Economics and Business Review (Volume 2, No. 1), pp. 112-126, P-ISSN 2964-9609 – E-ISSN 2963-5659.
Nugraha, D. Y., & Suwarto. (2022). Analisis Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah Pada Koperasi Syariah Al Amin Berkah Sejahtera Kantor Pusat Lampung Tengah. Jurnal Manajemen Diversifikasi, Vol. 2. No. 1.
Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Pranada Media Grup.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D.
Suharsimi, A. (2013). Metodologi penelitian. Bumi Aksara.
Yuliawati & Darmawan. (2019). Rasio Keuangan dan Pengaruhnya Terhadap Harga Saham Syariah dengan Price Earning Ratio Sebagai Variabel Moderasi. Al-Tijary Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 4, No. 2, Hal. 109- 124, P-ISSN: 2460-9404; E-ISSN: 2460-9412, doi:http://dx.doi.org/10.21093/at.v4i2.1396.
Yuliawati & Jensen, L. (2021). Analisis Perbandiangan Rasio Profitabilitas antar Bank Syariah dan Rasio Industri Perbankan Syariah di Indonesia. al-IQTISHADY: Jurnal Ekonomi Syariah 2 (2), 8-25.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sahrul Gunawan, Yuliawati Yuliawati, Muhamad Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.